Ali Fikri juga mengatakan KPK bakal mengecek kembali soal pengaduan yang masuk ke KPK terkait proyek yang diduga merugikan negara. Dia memastikan pengaduan suatu kasus bakal ditelaah.
"Mekanismenya di KPK setiap laporan akan masuk ke pengaduan masyarakat dan ada telaah di sana. Nah kami mesti cek dulu di Pengaduan Masyarakat terkait dengan telaah, bukti temuan dari BPK itu sejauh mana penelaahan itu berjalan," tuturnya.
Sebelumnya, indikasi dugaan kerugian negara Rp 6 trilliun dari 4 proyek diungkapan Ketua BPK Agung Firman Sampurna usai bertemu pimpinan KPK. Keempat proyek itu yakni JICT (Jakarta International Container Terminal), Terminal Peti Kemas Koja, Global Bond, dan Terminal Kalibaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Kamis, 10 Maret 2016 ketika KPK dipimpin Agus Rahardjo telah menerima dokumen kasus dari Pansus Pelindo II. Dokumen yang diterima itu terkait JICT, terminal peti kemas Koja, dan Pelabuhan New Priok (Kalibaru).
"Baru saja menerima dokumen beberapa kasus yaitu JICT, Koja, dan Kalibaru. Nanti akan dipelajari, mudah-mudahan bisa yang sekarang ditangani KPK," kata Agus saat itu.
Saat itu, Agus menegaskan KPK akan mempelajari dokumen-dokumen itu terlebih dahulu. Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, Agus mengatakan akan menggabungkannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) di tahun 2010 dengan tersangka RJ Lino.
(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini