KPK Heran Nama Firli Muncul di Eksepsi Ahmad Yani

KPK Heran Nama Firli Muncul di Eksepsi Ahmad Yani

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 07 Jan 2020 19:32 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - KPK heran nama Firli Bahuri yang saat ini memimpin lembaga antikorupsi itu muncul dalam persidangan kasus suap kepada terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. KPK memastikan bila dalam surat dakwaan memang tidak disebutkan keterkaitan Firli.

"Hari ini agenda acara sidang di Palembang adalah pembacaan eksepsi tanggapan dari dakwaan dari JPU, yang di dalamnya berisi bahwa bantahan sesungguhnya dari terdakwa, bahwa penerimaan uang itu tidak terkait dari Pak Kapolda yang saat ini menjadi Ketua KPK (Firli Bahuri)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Selasa (7/1/2020).

Ali mengatakan dalam surat dakwaan juga tidak menyebutkan terkait adanya keterlibatan Firli dalam kasus itu. Menurut Ali, Firli tidak menerima apa pun dari terdakwa dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, kembali juga ke dakwaan JPU, dalam surat dakwaan kalau kita ikuti memang tidak ada kaitannya bahwa penerimaan uang oleh terdakwa ini diberikan untuk Pak Kapolda saat itu," ucapnya.

"Kan kita tahu ya, di surat dakwaan itu sumbernya dari hasil penyidikan kemudian dituangkan dalam surat dakwaan. Dalam surat dakwaan, kita tahu bahwa penerimaan itu tidak pernah menyebutkan bahwa penerimaan itu tidak pernah terkait dengan Pak Kapolda yang saat itu dijabat oleh Pak Firli yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPK. Jadi tidak pernah ada," imbuhnya.

Ali enggan mengomentari lebih lanjut persoalan pemberian uang kepada Firli itu yang disebut terungkap dalam sadapan dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurutnya, hal itu masuk pada pokok perkara sehingga sebaiknya menunggu pembuktian di persidangan.

"Kalau itu sudah masuk ke materi pokok perkara ya. Saya pikir nanti ikuti persidangannya karena persidangan ini kan terbuka untuk umum. Masyarakat bisa ikuti fakta persidangan yang antara lain sudah disebutkan apakah terkait dengan sadapan, terkait dengan fakta-fakta lain yang disebutkan oleh penasihat hukum terdakwa. Saya pikir nanti bisa diikuti sidang tersebut," tutur Ali.

Dalam kasus ini, Ahmad Yani didakwa menerima USD 35 ribu dan Rp 22 miliar serta 1 unit mobil pikap Tata Xenon HD dan 1 unit Lexus. Jaksa menyebut uang dan mobil itu didapat Ahmad Yani dari kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi. Pemberian itu disebut agar Robi mendapatkan 16 paket proyek di Muara Enim. Disebutkan pula bahwa Ahmad Yani mempersilakan Robi berhubungan dengan Elfin Mz Muchtar sebagai Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim untuk urusan proyek itu.

Lantas, seperti dilansir Antara, persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang itu berlanjut pada hari ini, Selasa (7/1), dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Ahmad Yani. Pengacara Ahmad Yani, Maqdir Ismail, menyampaikan Ahmad Yani tidak berniat meminta commitment fee kepada Robi.


Dia mengatakan commitment fee itu merupakan inisiatif Elfin, termasuk upaya memberikan uang ke Firli. Persoalan tentang pemberian uang ke Firli itu disebut Maqdir terungkap dari sadapan komunikasi antara Robi dengan Elfin. Komunikasi yang disadap antara Robi dengan Elfin itu disebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elfin dan kontraktor Robi bahwa Elfin akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Maqdir.

Maqdir mengatakan Elfin memanfaatkan silaturahmi antara Firli Bahuri dan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai USD 35 ribu. Elfin disebut meminta uang itu ke Robi. Lalu Elfin menghubungi keponakan Firli Bahuri bernama Erlan dengan maksud memberikan uang ke Firli Bahuri.

"Tetapi kemudian, dijawab oleh Erlan, 'ya, nanti diberi tahu, tapi biasanya bapak tidak mau'," kata Maqdir.

Percakapan itu yang kemudian disadap KPK. Namun Maqdir mengkritisi hal itu dengan menyebutkan seharusnya KPK meneruskannya ke Polri.

"Sepatutnya upaya pemberian uang itu diketahui Kapolri, kan sudah ada kerja sama supervisi antara KPK dan Polri, meski demikian tidak juga terbukti bahwa Kapolda menerima uang itu," tutur Maqdir.



Firli Bahuri Belum Tahu Draf Perpres KPK:

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads