Mengenal Lebih Dalam ZEE Natuna yang Diserobot China

Mengenal Lebih Dalam ZEE Natuna yang Diserobot China

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Senin, 06 Jan 2020 12:34 WIB
Foto: Nine Dash Line atau 9 Garis Putus-putus yang diklaim China, menabrak Natuna milik RI. (Komunikasi China ke PBB 7 Mei 2009/www.un.org)

ZEE: Laut Lepas, Kegiatan Eksplorasi Harus Dengan Izin

Berdasarkan Pasal 4 UU No 5 Tahun 1983, Indonesia memiliki hak untuk eksplorasi dan eksploitasi di kawasan ZEE. Pelayaran dan penerbangan internasional bebas dilakukan asalkan sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.

Negara lain pun diperbolehkan mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di kawasan ZEE, dengan syarat meminta izin terlebih dahulu ke pemerintah RI. Hal ini termaktub dalam Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 5
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 4 ayat (2), barang siapa melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam atau kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan/atau eksploitasi ekonomis seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, harus berdasarkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia atau berdasarkan persetujuan internasional dengan Pemerintah Republik Indonesia dan dilaksanakan menurut syarat-syarat perizinan atau persetujuan internasional tersebut.


Jika ada kapal negara lain yang melanggar ketentuan ini, maka hal ini termasuk tindakan pidana. Penegakkan hukum dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Bukan dengan cara melawannya melalui perang. Ketentuan pidana ini diatur dalam Pasal 16:

Pasal 16
(1) Barangsiapa melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7 dipidana dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

Sebelumnya, Guru Besar UI bidang Hukum Internasional, Prof Hikmahanto Juwana, sudah meluruskan mispersepsi terkait perselisihan laut Natuna. Dia mengatakan ada kesalahpahaman mengenai Coast Guard China dan wilayah kedaulatan Indonesia.

"Di masyarakat dan berbagai media mempersepsikan bahwa Coast Guard China memasuki wilayah kedaulatan Indonesia. Padahal persepsi demikian tidak benar. Sejumlah kejadian menunjukkan Coast Guard China dan kapal-kapal nelayan China memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna Utara," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Senin (6/1/2020).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads