MenPAN soal Pegawai KPK Jadi ASN: Penyaringannya Diserahkan ke KPK

MenPAN soal Pegawai KPK Jadi ASN: Penyaringannya Diserahkan ke KPK

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 31 Des 2019 12:27 WIB
Tjahjo Kumolo (Foto: Wilda/detikcom)


Tjahjo mengatakan tak ada usulan khusus mengenai proses peralihan pegawai status KPK menjadi ASN. Menurut dia, yang terpenting peralihan status itu sesuai dengan Undang-Undang.

"Soal kewenangan-kewenangan yang lain itu adalah kewenangan pimpinan KPK sendiri,"ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan tiga peraturan presiden (perpres) mengenai KPK. Perpres itu mengenai Dewan Pengawas KPK, organisasi serta pimpinan KPK, dan tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Jadi apa pun yang dalam aturan main kita, termasuk perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada tiga. Satu, yang mengatur Dewas, satu mengatur mengenai organisasi karena ini menyangkut UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan menjadi ASN," kata Seskab Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).

(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads