Tjahjo mengatakan tak ada usulan khusus mengenai proses peralihan pegawai status KPK menjadi ASN. Menurut dia, yang terpenting peralihan status itu sesuai dengan Undang-Undang.
"Soal kewenangan-kewenangan yang lain itu adalah kewenangan pimpinan KPK sendiri,"ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi apa pun yang dalam aturan main kita, termasuk perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada tiga. Satu, yang mengatur Dewas, satu mengatur mengenai organisasi karena ini menyangkut UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan menjadi ASN," kata Seskab Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).
(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini