"Jadi pasal 311 itu ancamannya saksi penjara selama lamanya 10 tahun, sedangkan 310 penjara selama lamanya 5 tahun," imbuhnya.
Diketahui, kecelakaan terjadi pada Sabtu (28/12) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB. Mobil Avanza yang dikendarai oleh PNS Polres Jaksel bernama Toto Prasetio menabrak 7 pesepeda di depan gedung Summitmas, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga telah menahan Toto atas kasus itu. Akibat kejadian itu, dua orang pesepeda mengalami luka cukup serius.
(dwia/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini