Alasan Polisi Tahan PNS Sopir Mobil yang Tabrak Pesepeda di Sudirman

Alasan Polisi Tahan PNS Sopir Mobil yang Tabrak Pesepeda di Sudirman

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 30 Des 2019 14:13 WIB
Mobil Avanza yang menabrak pesepeda di Sudirman. (Dwi Andayani/detikcom)


"Jadi pasal 311 itu ancamannya saksi penjara selama lamanya 10 tahun, sedangkan 310 penjara selama lamanya 5 tahun," imbuhnya.

Diketahui, kecelakaan terjadi pada Sabtu (28/12) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB. Mobil Avanza yang dikendarai oleh PNS Polres Jaksel bernama Toto Prasetio menabrak 7 pesepeda di depan gedung Summitmas, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil tes urine, Toto positif mengkonsumsi ekstasi. Toto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal Pasal 311 ayat (4) juncto Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Polisi juga telah menahan Toto atas kasus itu. Akibat kejadian itu, dua orang pesepeda mengalami luka cukup serius.


(dwia/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads