"Jadi untuk yang kasus sepeda kita sudah lakukan penahanan, karena kami sudah bisa mengumpulkan bukti," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jl Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Fahri mengatakan penyidik telah menganalisis peristiwa kecelakaan tersebut. Dari hasil penyelidikan, Toto dinilai lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan orang lain luka berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana pelaku menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yang korbannya itu sampai dengan luka berat, karena ada beberapa korban yang patah kaki, termasuk juga bahunya juga patah sehingga bisa kita kategorikan sebagai luka berat. Dan akhirnya kemarin sudah kita putuskan tuk dapat dilakukan penahanan," sambungnya.
Selain itu, ancaman hukuman maksimal 5 tahun atas pasal yang dijeratkan terhadap Toto, juga menjadi salah satu pertimbangan polisi melakukan penahanan tersangka.
Soal Pesepeda Ditabrak, Polisi: Sebagian Tak Gunakan Jalur Sepeda:
"Jadi pasal 311 itu ancamannya saksi penjara selama lamanya 10 tahun, sedangkan 310 penjara selama lamanya 5 tahun," imbuhnya.
Diketahui, kecelakaan terjadi pada Sabtu (28/12) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB. Mobil Avanza yang dikendarai oleh PNS Polres Jaksel bernama Toto Prasetio menabrak 7 pesepeda di depan gedung Summitmas, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil tes urine, Toto positif mengkonsumsi ekstasi. Toto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal Pasal 311 ayat (4) juncto Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Polisi juga telah menahan Toto atas kasus itu. Akibat kejadian itu, dua orang pesepeda mengalami luka cukup serius.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini