Hatta mengaku merasa sedih dengan kondisi yang ada. Namun para hakim perempuan tersebut, menurut Hatta, dapat memahami kondisi ini.
"Jadi kasihan hakim-hakim perempuan yang kebetulan 3 hakimnya, tanpa disuruh pun dia bisa memahami sehingga melakukan pencegahan kehamilan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tercatat pada tahun 2019 saja saya sebagai Ketua Mahkamah Agung sudah menerbitkan 131 surat izin untuk melaksanakan persidangan dengan hakim tunggal di Pengadilan Negeri, pengadilan Agama, dan Mahkamah Syariah. Jadi saya sudah mengeluarkan jumlahnya 131 untuk 3 lingkungan peradilan ini," ungkap Hatta.
Dia pun menjelaskan mengenai penerapan keputusan ini ketika jumlah hakim telah memenuhi kebutuhan. Menurut Hatta, hal ini terkait efektifitas waktu.
"Tetapi di dalam surat dispensasi bersih dan dalam hakim tunggal saya tambahkan catatan di bawahnya, apabila jumlah hakim sudah memenuhi maka otomatis akan bersidang dengan majelis hakim tidak perlu lagi dibatalkan dispensasinya. Karena nanti akan memakan waktu yang lama," tuturnya.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini