Perjalanan John Kei: Masuk Nusakambangan, Tobat, kemudian Bebas

Perjalanan John Kei: Masuk Nusakambangan, Tobat, kemudian Bebas

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 27 Des 2019 14:14 WIB
Foto: John Kei (Arbi Anugrah/detikcom)
Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung, John Kei kini telah resmi bebas dari lapas Nusakambangan. Sebelum resmi bebas, John Kei pun sempat mengaku bertobat. Begini kilas balik perjalanannya.

Kasus ini bermula ketika Ayung yang merupakan bos PT Sanex Steel, ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.

Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, Yoseph Hungan, Mukhlis, dan John Kei.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada 27 Desember 2012 PN Jakpus menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada John Kei. Kedua belah pihak, jaksa dan John Kei lalu banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus.

Mahkamah Agung (MA) ternyata justru memperberat hukuman John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara. Vonis ini dua tahun lebih lama dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).


John Kei pun dieksekusi Rutan Salemba. Namun, pada 2 Maret 2014, dia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. John Kei dipindahkan bersama 45 narapidana lainnya.


Simak Video "Titik Balik dan Natal Terakhir John Kei di Dalam Jeruji"

[Gambas:Video 20detik]



Pada 7 November 2017, John Kei dan kelompoknya juga sempat berulah. John Kei cs sempat terlibat perkelahian dengan napi teroris. Akibat peristiwa itu satu napi tewas dan tiga orang terluka.

Meskipun sempat berulah, perlahan John Kei pun mengalami perubahan. Terpidana kasus pembunuhan itu mengaku bertobat.

Pengakuannya tertuang dalam sebuah wawancara staf Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ratna Dasahasta, dengan John Kei di Nusakambangan. John bercerita tentang kehidupannya masa kini yang lebih baik dibanding masa lalunya. John menghabiskan waktunya untuk berdoa.

"Sekarang saya tidur jam tujuh (malam), bangun jam setengah tiga (dini hari), baca doa sampai jam enam pagi. Paling jam pagi keluar main catur, nanti siang tidur lagi, baca firman. Di Nusakambangan ini saya dekat sama Tuhan," ujar John, yang dikutip dari wawancara di YouTube, pada 16 November 2018.


John mengatakan pertama kali masuk ke Nusakambangan dia masih labil. Setelah beberapa tahun di Nusakambangan, John sempat dipindah ke lapas high risk atau lapas dengan pengawasan ketat.

John menjelaskan, di lapas high risk itulah dirinya sadar akan hidup. Ia mengakui tidak sehebat yang dia pikirkan jika hanya hidup seorang diri.

Perjalanan John Kei: Masuk Nusakambangan, Tobat, kemudian BebasFoto: John Kei saat berkotbah pada hari Natal lalu (Arbi Anugrah/detikcom)


Pada perayaan Natal 25 Desember 2019 lalu, John Kei menemukan titik balik hidupnya. Dia bahkan kini mengaku merasakan kedamaian dalam hidupnya.

Pertobatan John Kei pun berbuah hikmah. Pria 52 tahun itu memperoleh bebas bersyarat, sehari setelah perayaan Natal.

"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/12/2019).


Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana. Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025.

"Namun, setelah memenuhi persyaratan, diberikan program pembebasan bersyarat, (John Kei) melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026," terang Ade.

Ade mengatakan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.
Halaman 2 dari 3
(rdp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads