"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Pauliinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, setelah memenuhi persyaratan, diberikan program pembebasan bersyarat, (John Kei) melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026," terang Ade.
Ade mengatakan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.
"Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit sembilan bulan, berkelakuan baik sembilan bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," papar Ade.
Simak Video "Titik Balik dan Natal Terakhir John Kei di Dalam Jeruji"
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini