"Vonisnya diperberat jadi 16 tahun penjara," kata pejabat resmi MA yang enggan disebutkan namanya kepada detikcom, Senin (29/7/2013).
Perkara nomor 732 K/PID/2013 ini diadili oleh ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Prof Dr Gayus Lumbuun dan Dr Dudu D Machmudin. Duduk sebagai panitera pengganti Linda Simanihuruk dan diputuskan pada 24 Juli 2013 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula ketika bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung, ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012. Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis.
Pada 27 Desember 2012 PN Jakpus menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada John Kei. Kedua belah pihak, jaksa dan John Kei lalu banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini