Keluar dari Penjara, Ratna Pulang Ditemani Atiqah Hasiholan

Keluar dari Penjara, Ratna Pulang Ditemani Atiqah Hasiholan

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Kamis, 26 Des 2019 15:30 WIB
Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Ratna Sarumpaet resmi bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Ditemani putrinya, Atiqah Hasiholan, Ratna pulang ke rumah.

Pantauan detikcom, Kamis (26/12/2019), Ratna tiba di rumahnya di Jl Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, pukul 15.10 WIB. Dia bersama Atiqah menumpangi mobil Toyota Alphard putih.

Ratna mengenakan kemeja biru dengan kerudung berwarna krem. Ratna langsung masuk ke rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, Atiqah meminta waktu kepada wartawan. Dia mengatakan ingin beristirahat sejenak bersama keluarganya.

"Tunggu ya, 15 menit dulu. Mau istirahat," ujar Atiqah.

Mobil yang ditumpangi Ratna dan Atiqah masuk ke dalam rumahMobil yang ditumpangi Ratna dan Atiqah masuk ke rumah (Jefrie Nandy/detikcom)

Sebelumnya diberitakan, Ratna bebas bersyarat setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM. Selain mendapat SKPB, Ratna mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus sehingga, jika dihitung, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.


Sebelumnya, salah satu pengacara Ratna, Desmihardi, mengatakan Kemenkum HAM telah mengabulkan permohonan bebas bersyarat Ratna karena beberapa hal. Salah satunya tulisan-tulisan Ratna selama di penjara dijadikan sebagai salah satu pertimbangan permohonan itu dikabulkan.

"Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, kepada wartawan, Kamis (26/12).

Desmihardi mengatakan, selain mendapat SKPB, Ratna mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus sehingga, jika dihitung, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.


Simak Video "Wajah Semringah Ratna Sarumpaet Saat Bebas dari Penjara"

[Gambas:Video 20detik]


(jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads