Jakarta -
Ratna Sarumpaet akhirnya bisa menghirup udara bebas. Permohonan bebas bersyarat Ratna dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Perempuan kelahiran Tarutung, 16 Juli 1949, ini dinyatakan bebas setelah mengantongi surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM.
"Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).
Ibunda artis Atiqah Hasiholan ini sebelumnya divonis 2 tahun bui setelah dinyatakan hakim terbukti terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (
hoax) penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat," ujar hakim ketua Joni membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, pada Kamis 11 Juli 2019.
Berikut jejak kasus Ratna Sarumpaet:
Awal Oktober 2018
Kasus Ratna Sarumpaet bergulir pada awal Oktober 2018. Mulanya mencuat kabar soal Ratna yang dianiaya. Ratna kabarnya dianiaya di Bandung pada 21 September 2018. Namun polisi menyatakan Ratna ke RS Bina Estetika di Jakarta pada 21 September, bukan di Bandung.
Menyusul kabar tersebut, capres Prabowo Subianto bersama sejumlah tokoh menggelar konferensi pers yang meminta agar pelaku penganiayaan segera diungkap. "Walaupun beliau dan keluarganya merasa, terus terang saja, ketakutan karena memang diancam terus-menerus, bahkan sudah beberapa hari di rumah sakit dan lain sebagainya, tidak mau laporan karena hal itu. Tapi karena sudah menyebar, viral, akhirnya saya sampaikan bahwa hal ini tidak bisa ditutup-tutupi, harus diungkap ke publik. Akhirnya beliau pasrah," kata Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).
Prabowo waktu itu didampingi Amien Rais, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso, Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, Fuad Bawazier, dan lainnya.
3 Oktober 2018
Aktivis Ratna Sarumpaet akhirnya mengaku merekayasa kabar penganiayaan dirinya di Bandung. Dengan klarifikasinya, Ratna berharap kegaduhan segera mereda.
"Saya mohon apa pun yang saya sampaikan hari ini, sesuatu yang membuat kegaduhan dua hari terakhir ini mereda dan membuat kita semua bisa saling memaafkan," ujar Ratna dalam jumpa pers di kediamannya, Jl Kampung Melayu Kecil V/24, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).
Ratna mengakui dirinya ke rumah sakit pada 21 September 2018 untuk bertemu dengan dokter bedah plastik. Ia meminta diambil tindakan menyedot lemak di tubuhnya.
4 Oktober 2018
Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sesaat sebelum terbang ke Chile pada Kamis, 4 Oktober 2018. Ratna ditarik oleh petugas Imigrasi dan polisi saat dia sudah berada di dalam pesawat. Pesawat Ratna boarding pada pukul 20.00 WIB.
"Saya sudah duduk di pesawat, saya dikeluarin oleh Imigrasi, katanya mau dibicarakan dulu. Kemudian ada polisi datang. Mereka bilang, oleh atasan, (saya) tidak diperkenankan meninggalkan Indonesia," kata Ratna, Kamis (4/10).
Keberangkatan Ratna ke Chile dalam rangka menghadiri 'The 11th Women Playwrights International Conference 2018' yang digelar di negara tersebut. Ratna hadir sebagai penasihat senior dan mengaku dibiayai Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta memberi Ratna akomodasi, tiket, uang saku senilai Rp 70 juta.
Setelah gagal ke Chile, Ratna bersedia mengembalikan Rp 19 juta, yang merupakan uang saku. Dana lainnya seperti tiket Rp 50 juta tidak bisa dikembalikan karena Ratna menggunakan tiket promo.
Ratna Sarumpaet kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan diperiksa selama 1,5 jam. Ratna kini telah ditetapkan sebagai tersangka hoax dan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. "UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian.
5 Oktober 2019
Polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoax penganiayaan. Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektivitas penyidik.
"Penyidik, setelah melakukan penangkapan, dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Argo mengatakan Ratna juga telah menandatangani surat penahanan tersebut.
Sejumlah tokoh dipanggil polisi terkait kasus Ratna. Mereka di antaranya Amien Rais, Said Iqbal, hingga Dahnil Anzar Simanjuntak.
12 Oktober 2018
Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan penahanan kota dengan alasan kesehatan. Namun dia terpaksa gigit jari karena permohonannya ditolak polisi.
"Berkaitan dengan permohonan daripada tersangka dan keluarganya berkaitan dengan permohonan tahanan kota, jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisis dan evaluasi. Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ucap Kombes Argo kepada wartawan di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (12/10/2018).
31 Januari 2019
Tersangka kasus hoax Ratna Sarumpaet dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sang anak, Atiqah Hasiholan, mendampinginya.
Ratna tiba di kantor Kejari Jakarta Selatan, Jalan Tanjung No 1, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (31/1/2019). Ratna hanya tersenyum saat ditanya wartawan soal kesiapannya menghadapi proses peradilan.
Ratna Sarumpaet dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk proses pelimpahan tahap kedua. Berkas perkara Ratna telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (30/1).
Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya membawa Ratna Sarumpaet ke ruang penyerahan tersangka dan barang bukti. Selama proses penyidikan, polisi sudah dua kali memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet. Terakhir, masa penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang hingga 1 Februari 2019.
21 Februari 2019
Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan berkas dakwaan hoax Ratna Sarumpaet ke PN Jaksel. PN Jaksel akan menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang perdana Ratna Sarumpaet.
"Sudah dilimpah (sore ini)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Supardi, saat dihubungi, Kamis (21/2/2019).
Surat dakwaan disusun jaksa gabungan dari Kejagung, Kejati DKI, juga Kejari Jaksel. Total jaksa lebih dari lima orang. "Sudah dilimpah (sore ini)," ujar dia.
28 Februari 2019
Sidang perdana kasus hoax Ratna Sarumpaet akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2) pukul 09.00 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini adalah Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.
Ratna sebelumnya mengaku siap menghadapi sidang. "Siap," kata Ratna singkat setibanya di Markas Polda Metro Jaya pukul 14.40 WIB. JPU menitipkan penahanan Ratna di Rutan Polda Metro Jaya, Kamis 31 Januari 2019.
Menghadapi sidang perdana, Ratna mendapat arahan dari tim pengacara dalam menghadapi sidang perdana tersebut. "Kemarin juga kasih beberapa arahan ke beliau kemarin tentang sidang pertama itu, kasih beberapa arahanlah ke beliau," kata pengacara Ratna, Desmihardi, saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).
Desmihardi mengungkapkan kondisi kesehatan kliennya baik menjelang sidang perdana. Selain itu, Desmihardi menuturkan, anak-anak Ratna, termasuk Atiqah Hasiholan, akan hadir dalam sidang perdana. "Rencana begitu, anak-anak (datang)," tuturnya.
11 Juli 2019
Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.
"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat," ujar hakim ketua Joni membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).
Hakim memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan.
Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan. Ratna juga mengajukan banding atas vonis ini, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan.
Atas vonis tersebut, Ratna Sarumpaet dan pihak jaksa tidak mengajukan kasasi terkait vonis 2 tahun di kasus hoax penganiayaan.
8 November 2019
Terpidana hoax penganiayaan ini dieksekusi jaksa ke Lapas Pondok Bambu. Ratna dieksekusi tanpa adanya perlawanan.
"Tadi pada pukul 16.50 WIB, telah dieksekusi terpidana atas nama Ratna Sarumpaet ke Lapas Perempuan Kelas II-A, ya Pondok Bambu," kata JPU Ratna, Daroe Tri Sadono, kepada detikcom, Jumat (8/11/2019).
Daroe mengatakan tidak mengetahui di sel mana Ratna akan ditempatkan. Menurutnya, hal itu sudah menjadi kewenangan pihak lapas.
26 Desember 2019
Ratna dikabarkan bebas setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM.
"Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).
Desmihardi mengatakan, selain mendapat SKPB, Ratna mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus sehingga, jika dihitung, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini