Didakwa Suap Emirsyah Rp 46 M dan TPPU, Soetikno Soedarjo Tak Ajukan Eksepsi

Didakwa Suap Emirsyah Rp 46 M dan TPPU, Soetikno Soedarjo Tak Ajukan Eksepsi

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 26 Des 2019 15:24 WIB
Soetikno Soedarjo (Foto: Ari Saputra-detikcom)


Atas permintaan itu, jaksa KPK mengaku tidak keberatan. Hakim ketua Yanto pun memutuskan sidang lanjutan itu pada 9 Januari 2020.

"Sebenarnya kami tunda satu minggu, tidak biasa dua minggu. Ya sudah karena natal dan tahun baru, lalu mau umrah, maka kami tunda 9 Januari," kata Yanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, Soetikno didakwa memberikan uang ke Emirsyah Satar saat menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Uang tersebut untuk mendapatkan pengadaan pesawat Rolls Royce, Airbus, Bombardier dan ATR.



Soetikno juga pemilik PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught Internasional Pte Ltd. Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah Satar sebesar Rp 5.859.754.797, USD 884.200, EUR 1.020.975 euro dan SGD 1.189.208.

Selain didakwa itu, Soedarjo juga didakwa melakukan pencucian uang. Perbuatan Soetikno dilakukan bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar.



(fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads