Atas permintaan itu, jaksa KPK mengaku tidak keberatan. Hakim ketua Yanto pun memutuskan sidang lanjutan itu pada 9 Januari 2020.
"Sebenarnya kami tunda satu minggu, tidak biasa dua minggu. Ya sudah karena natal dan tahun baru, lalu mau umrah, maka kami tunda 9 Januari," kata Yanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soetikno juga pemilik PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught Internasional Pte Ltd. Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah Satar sebesar Rp 5.859.754.797, USD 884.200, EUR 1.020.975 euro dan SGD 1.189.208.
Selain didakwa itu, Soedarjo juga didakwa melakukan pencucian uang. Perbuatan Soetikno dilakukan bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar.
(fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini