Setelah itu, jaksa menyebut Emirsyah menghubungi Soetikno untuk meminta agar Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan kesepakatan dengan pihak Rolls-Royce terkait TCP untuk mesin RR Trent 700. Pada akhirnya Garuda Indonesia dan Rolls-Royce bersepakat.
Atas kontrak tersebut, jaksa mengatakan Emirsyah menerima uang USD 180 ribu USD 680 ribu dari Rolls-Royce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jaksa mengatakan Soetikno saat menjadi penasihat bisnis untuk Rolls-Royce dan Airbus melakukan pendekatan kepada para pejabat PT Garuda Indonesia untuk memesan pesawat Airbus A330. Atas pemesanan itu, Garuda Indonesia melakukan pembayaran pre-delivery payment kepada Airbus.
"Dan untuk memuluskan prosesnya, terdakwa memberi sejumlah uang kepada beberapa pejabat PT Garuda Indonesia, yang mana uang dimaksud berasal dari komisi yang diterima oleh terdakwa dari Rolls Royce dan Airbus. Pemberian tersebut antara lain 7 Februari 2012, di mana Emirsyah Satar menerima fee pembelian Airbus A330 dari Airbus melalui Connaught International Pte Ltd sejumlah EUR 1.020.975," kata jaksa.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini