Emirsyah Satar Juga Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 1,4 Triliun

Emirsyah Satar Juga Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 1,4 Triliun

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 31 Jul 2024 15:16 WIB
Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, jalani sidang dakwaan Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia didakwa menerima suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (PT GA) Emirsyah Satar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Hakim juga menghukum Emirsyah membayar uang pengganti USD 86.367.019 atau setara Rp 1,4 triliun.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah USD 86.367.019," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2024).

Adapun taksiran Rp 1,4 triliun itu diperkirakan dengan nilai dolar AS hari ini Rp 16.259,30.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan harta benda Emirsyah dapat dijual dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun, jika harta benda Emirsyah tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Dengan ketentuan terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Emirsyah terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Sub 100 Seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

"Mengadili, menyatakan Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuh hakim.

Hakim menghukum Emirsyah membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Emirsyah Satar melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mib/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads