Terkait pengadaan pesawat Airbus A320 Family bagi PT Citilink Indonesia, jaksa menyebut Airbus memberi fee kepada Emirsyah melalui Connaught International Pte Ltd. Fee yang diterima Emirsyah dalam bentuk pelunasan pembayaran rumah di Jalan Pinang Merah II, Blok SK No7-8.
"Seluruhnya Rp 5.790.000.000 dengan rincian Rp 5.400.000.000 untuk pembayaran rumah dan Rp 390.000.000 untuk pembayaran pajak," jelas jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, Emirsyah Satar menerima uang dari terdakwa berupa SGD 6.470 dan SGD 975 dalam rangka penutupan rekening atas nama Woodlake Internasional di UBS Singapura," jelas jaksa.
Emirsyah juga menerima fasilitas dari Soetikno berupa penginapan villa di Bali dengan total biaya Rp 69 juta, jamuan makan di Four Seasons, dan penyewaan jet pribadi Bali ke Jakarta seharga USD 4.200.
Atas perbuatan itu, Soetikno didakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001 juncto 65 ayat ayat 1 KUHP.
(fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini