Soetikno Soedarjo Didakwa Beri Suap Rp 46 Miliar ke Emirsyah Satar

Soetikno Soedarjo Didakwa Beri Suap Rp 46 Miliar ke Emirsyah Satar

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 26 Des 2019 13:53 WIB
Sidang dakwaan Soetikno Soedarjo (Faieq/detikcom)


Terkait pengadaan pesawat Airbus A320 Family bagi PT Citilink Indonesia, jaksa menyebut Airbus memberi fee kepada Emirsyah melalui Connaught International Pte Ltd. Fee yang diterima Emirsyah dalam bentuk pelunasan pembayaran rumah di Jalan Pinang Merah II, Blok SK No7-8.

"Seluruhnya Rp 5.790.000.000 dengan rincian Rp 5.400.000.000 untuk pembayaran rumah dan Rp 390.000.000 untuk pembayaran pajak," jelas jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000, jaksa mengatakan Emirsyah menerima uang USD 200 ribu dari Bombardier melalui Soetikno. Untuk pesawat ATR 72-600, Emirsyah menerima uang SGD 1.189.208 dari Soetikno untuk melunasi tagihan apartemen.



"Selain itu, Emirsyah Satar menerima uang dari terdakwa berupa SGD 6.470 dan SGD 975 dalam rangka penutupan rekening atas nama Woodlake Internasional di UBS Singapura," jelas jaksa.

Emirsyah juga menerima fasilitas dari Soetikno berupa penginapan villa di Bali dengan total biaya Rp 69 juta, jamuan makan di Four Seasons, dan penyewaan jet pribadi Bali ke Jakarta seharga USD 4.200.

Atas perbuatan itu, Soetikno didakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001 juncto 65 ayat ayat 1 KUHP.

(fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads