Perjalanan Kasus Ratna Sarumpaet hingga Bebas Hari Ini

Perjalanan Kasus Ratna Sarumpaet hingga Bebas Hari Ini

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Kamis, 26 Des 2019 13:00 WIB
Ratna Sarumpaet (Rifkianto Nugroho/detikcom)

5 Oktober 2019


Polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoax penganiayaan. Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektivitas penyidik.

"Penyidik, setelah melakukan penangkapan, dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo mengatakan Ratna juga telah menandatangani surat penahanan tersebut.

Sejumlah tokoh dipanggil polisi terkait kasus Ratna. Mereka di antaranya Amien Rais, Said Iqbal, hingga Dahnil Anzar Simanjuntak.

12 Oktober 2018

Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan penahanan kota dengan alasan kesehatan. Namun dia terpaksa gigit jari karena permohonannya ditolak polisi.

"Berkaitan dengan permohonan daripada tersangka dan keluarganya berkaitan dengan permohonan tahanan kota, jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisis dan evaluasi. Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ucap Kombes Argo kepada wartawan di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (12/10/2018).


31 Januari 2019

Tersangka kasus hoax Ratna Sarumpaet dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sang anak, Atiqah Hasiholan, mendampinginya.

Ratna tiba di kantor Kejari Jakarta Selatan, Jalan Tanjung No 1, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (31/1/2019). Ratna hanya tersenyum saat ditanya wartawan soal kesiapannya menghadapi proses peradilan.

Ratna Sarumpaet dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk proses pelimpahan tahap kedua. Berkas perkara Ratna telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (30/1).

Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya membawa Ratna Sarumpaet ke ruang penyerahan tersangka dan barang bukti. Selama proses penyidikan, polisi sudah dua kali memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet. Terakhir, masa penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang hingga 1 Februari 2019.

21 Februari 2019

Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan berkas dakwaan hoax Ratna Sarumpaet ke PN Jaksel. PN Jaksel akan menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang perdana Ratna Sarumpaet.

"Sudah dilimpah (sore ini)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Supardi, saat dihubungi, Kamis (21/2/2019).

Surat dakwaan disusun jaksa gabungan dari Kejagung, Kejati DKI, juga Kejari Jaksel. Total jaksa lebih dari lima orang. "Sudah dilimpah (sore ini)," ujar dia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads