Perjalanan Kasus Ratna Sarumpaet hingga Bebas Hari Ini

Perjalanan Kasus Ratna Sarumpaet hingga Bebas Hari Ini

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Kamis, 26 Des 2019 13:00 WIB
Ratna Sarumpaet (Rifkianto Nugroho/detikcom)

28 Februari 2019

Sidang perdana kasus hoax Ratna Sarumpaet akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2) pukul 09.00 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini adalah Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.

Ratna sebelumnya mengaku siap menghadapi sidang. "Siap," kata Ratna singkat setibanya di Markas Polda Metro Jaya pukul 14.40 WIB. JPU menitipkan penahanan Ratna di Rutan Polda Metro Jaya, Kamis 31 Januari 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menghadapi sidang perdana, Ratna mendapat arahan dari tim pengacara dalam menghadapi sidang perdana tersebut. "Kemarin juga kasih beberapa arahan ke beliau kemarin tentang sidang pertama itu, kasih beberapa arahanlah ke beliau," kata pengacara Ratna, Desmihardi, saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).

Desmihardi mengungkapkan kondisi kesehatan kliennya baik menjelang sidang perdana. Selain itu, Desmihardi menuturkan, anak-anak Ratna, termasuk Atiqah Hasiholan, akan hadir dalam sidang perdana. "Rencana begitu, anak-anak (datang)," tuturnya.


11 Juli 2019

Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat," ujar hakim ketua Joni membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).

Hakim memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan.

Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan. Ratna juga mengajukan banding atas vonis ini, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan.

Atas vonis tersebut, Ratna Sarumpaet dan pihak jaksa tidak mengajukan kasasi terkait vonis 2 tahun di kasus hoax penganiayaan.


8 November 2019


Terpidana hoax penganiayaan ini dieksekusi jaksa ke Lapas Pondok Bambu. Ratna dieksekusi tanpa adanya perlawanan.

"Tadi pada pukul 16.50 WIB, telah dieksekusi terpidana atas nama Ratna Sarumpaet ke Lapas Perempuan Kelas II-A, ya Pondok Bambu," kata JPU Ratna, Daroe Tri Sadono, kepada detikcom, Jumat (8/11/2019).

Daroe mengatakan tidak mengetahui di sel mana Ratna akan ditempatkan. Menurutnya, hal itu sudah menjadi kewenangan pihak lapas.


26 Desember 2019


Ratna dikabarkan bebas setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM.

"Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).

Desmihardi mengatakan, selain mendapat SKPB, Ratna mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus sehingga, jika dihitung, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.

(aan/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads