Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan pos baru di lingkarannya, yaitu Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Dalam periode pertama Jokowi, KSP hanya dijabat Kepala tanpa Wakil. Sebegitu pentingnyakah KSP?
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83 Tahun 2019 yang dikutip detikcom, Kamis (26/12/2019), disebutkan susunan KSP yaitu:
1. Kepala Staf Kepresidan
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
3. Deputi
4. Tenaga Profesional
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri," demikian bunyi pasal 24.