Jakarta - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menepis kritik anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, yang menyebut posisi Wakil KSP berpotensi seperti matahari kembar. Ngabalin memastikan hal itu tak akan terjadi.
"Mana ada PKS yang benar yang selalu baik untuk kebijakan pemerintah. Semuanya salah, semuanya jelek. Jadi membuat satu
statement dalam evaluasi, kritik, paling tidak ada
reasoning-nya. Masa sih semua kebijakan pemerintah itu jelek, masa semua pemborosan," ujar Ngabalin di Rumah Dinas Menko Luhut di Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk kepentingan bangsa ini besar. Satu saja untuk Wakil Kepala Staf masa nggak boleh," imbuhnya.
Ngabalin juga mengaku yakin tidak akan ada tumpang-tindih antara Kepala Staf dan Wakil Kepala Staf Presiden. Sebab, menurutnya, pekerjaan KSP itu berat dan banyak.
"
One hundred percent, hakulyakin percaya (tak akan tumpang-tindih). Karena Abang (Ngabalin) kan ada di situ," kata dia.
Tonton juga PKS Minta Pimpinan Baru KPK Bongkar Kasus Century Hingga e-KTP :
Menurutnya, pekerjaan di Kantor Staf Presiden sangat banyak dan besar. Dia juga menyebut, dengan adanya wakil KSP, pekerjaan Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden terasa sedikit ringan.
"Kerja di KSP itu banyak dan besar. Kasihan Pak Moeldoko sendiri. Jadi harus di-
back up wakil kepala staf, dan kami bersyukur terima kasih kepada Bapak Presiden, kalau bisa ada penambahan wakil KSP, itu paten itu," ucap Ngabalin.
Sebelumnya, anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengingatkan Jokowi tentang reformasi birokrasi yang menjadi salah satu prioritas kerja dalam lima tahun ke depan. Mardani bicara potensi 'matahari kembar' dengan adanya posisi wakil dalam pemerintahan Jokowi.
"Justru dari awal kalau saya sering menggarisbawahi jabatan itu menimbulkan komplikasi karena bisa menimbulkan matahari kembar. Termasuk di KSP," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (24/12).
Diketahui, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (KSP). Dalam Perpres itu disiapkan pos baru, yaitu Wakil KSP.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83 Tahun 2019 yang dikutip
detikcom, Selasa (24/12), disebutkan susunan KSP yaitu:
1. Kepala Staf Kepresidenan
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
3. Deputi
4. Tenaga Profesional
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini