Polisi Ungkap Kasus Penjualan Senpi Ilegal di Tangerang, 1 Pria Ditangkap

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Senpi Ilegal di Tangerang, 1 Pria Ditangkap

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 25 Des 2019 01:05 WIB
Foto: Dok. Polres Tangerang Kota


Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai macam jenis senjata api berikut dengan amunisinya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 2 senpi jenis Makarov T16, 1 Makarov T11, 2 Makarov T16 yang masih dirakit, 1 senpi Ecoll Special 99 yang masih dirakit, 1 revolver yang masih dirakit dan 1 air soft gun jenis KWC Makarov.

Sedangkan untuk amunisinya terdiri dari 8 unit silinder peluru revolver, 252 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter dan 39 peluru hampa kaliber 9 milimeter. Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12, tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Ade.

(sam/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads