Kapolres Tangerang Kota AKBP Ade Ary Syam mengatakan kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran senpi ilegal di Tangerang. Polisi kemudian menyelidiki kasus itu dan menangkap EC di rumahnya di Perumahan Puri Asih, Pasar Kemis, Tangerang pada Rabu (18/12)
"Kasus itu terungkap saat polisi mendapat informasi adanya praktik jual beli senpi jenis makarov," kata Ade kepada wartawan, Selasa (24/12/2019)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polda Sumsel Sita Ratusan Senpi Rakitan |
Saat ditangkap, tersangka disebut Ade sempat mengelak. Namun, setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan senpi di rumah tersangka, EC tidak bisa lagi mengelak dan EC langsung dibawa ke Polres Tangerang Kota.
Ade menyebut tersangka kerap menjual senpi itu dengan harga belasan juta rupiah. Satu pucuk senpi itu dijual dengan harga Rp 11 hingga Rp 13 juta.
"Informasi juga menyebutkan harga senjata api berkisar antara Rp 11 juta hingga Rp 13 juta," jelas Ade.
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai macam jenis senjata api berikut dengan amunisinya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 2 senpi jenis Makarov T16, 1 Makarov T11, 2 Makarov T16 yang masih dirakit, 1 senpi Ecoll Special 99 yang masih dirakit, 1 revolver yang masih dirakit dan 1 air soft gun jenis KWC Makarov.
Sedangkan untuk amunisinya terdiri dari 8 unit silinder peluru revolver, 252 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter dan 39 peluru hampa kaliber 9 milimeter. Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12, tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Ade. (sam/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini