Komisi VIII soal Wabup Buton Utara Cabuli Anak: Harus Dihukum Setimpal!

Komisi VIII soal Wabup Buton Utara Cabuli Anak: Harus Dihukum Setimpal!

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Selasa, 24 Des 2019 09:28 WIB
Foto: Ace Hasan Syadzily (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan mengecam pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Wakil Bupati Buton Utara Ramadio. Ace mengatakan, Ramadio harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Saya kira harus diberikan hukuman yang setimpal ya. Supaya tidak membuka ruang kepada pejabat publik yang lainnya," kata Ace Hasan saat dihubungi detikcom, Senin (23/12/2019).


Dia mengatakan hukuman ini harus diberikan agar kasus ini jadi pelajaran bagi pejabat publik. Menurut Ace, pemerintah daerah seharusnya dapat menjadi contoh bagi warganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terutama saya kira kepala daerah tentu adalah memberikan contoh kepada masyarakat dan jika melakukan, diberikan hukuman yang setimpal," sambungnya.



Tonton juga video Komisi VIII soal Majelis Taklim Harus Terdaftar: Lebay!:




Menurut Ace, pejabat publik harus mampu memegang amanahnya dengan baik, bukan justru melakukan tindak pidana yang menyakitu hati warganya. Ace juga menegaskan kepala daerah wajib memperlakukan setiap anak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Pejabat publik itu memberikan contoh yang baik untuk dalam upaya kita melakukan pencegahan penyimpangan. Alih-alih masyarakat eman, justru malah melakukan pencabulan," ujar dia.

"Seharusnya pejabat publik memberikan, berupaya untuk melindungi anak seperti yang dijelaskan dalam Undang-undang Perlindungan Anak ya. (Pemerintah) daerah juga memiliki kewajibanlah melakukan perlindungan terhadap anak," tegas Ace.


Untuk diketahui, terungkapnya tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan oleh Ramadio bermula dari menangkapan seorang muncikari berinisial L alias T yang menjual gadis ke Ramadio. Menanggapi hal ini, Ace menyebut menyerahkan penaganannya kepada pihak yang berwajib dan menyebut ini sebagai wujud perdagangan anak.

"Saya kira biar pihak yang telibat. Itukan masuk dalam kategori perdagangan anak. Oleh karena itu maksud saya, siapa pun pihak yang melakukan tindak pidana perdagangan anak. Apa lagi ini masih di bawah umur tentu harus diberikan hukuman yang setimpal," tutur dia.

"Perdagangan anak itukan salah satu masalah serius dan harus dijalankan dengan proses hukum yang berlaku," sambung Ace.



Terakhir, Ace juga menaggapi soal penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian yang masih harus menunggu surat perizinan dari Kemendagri. Menurutnya, jika bukti yang dimiliki akurat maka mekanisme selanjutnya dapat dikerjakan.

"Saya kira Kemendagri akan melihat pada hukum yang berlaku ya. Tentu kalau memang sudah ada bukti-bukti akurat sebaiknya bisa mengikuti proses bekerja tersebut," tutup Ace.


Sebelumnya polisi mengaku hendak memeriksa Ramadio namun terkendala izin dari Kemendagri. Izin pemeriksaan kepala daerah tersebut tertuang dalam Pasal 90 ayat 1 - ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di situ disebutkan, tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat dilakukan melalui persetujuan tertulis dari Mendagri.
Halaman 2 dari 3
(jef/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads