"Kalau sikap Golkar pasti, diberhentikan. Sambil menunggu keputusan tetap. Iya, sementara mau diplenokan. Diberhentikan dari Ketua DPD II Golkar Butur (Buton Utara)," kata Ketua DPD I Golkar Sulawesi Utara Ridwan Bae saat dihubungi, Senin (23/12/2019).
Ridwan menyatakan DPD I Golkar Sultra berkomunikasi aktif dengan DPD II Golkar Buton Utara terkait kasus yang menjerat Ramadio. Pemberhentian ini disebut Ridwan agar Ramadio berkonsentrasi menghadapi kasusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio ditetapkan sebagai tersangka kasus eksploitasi seksual terhadap anak. Tapi polisi m asih menunggu izin dari Kemendagri untuk memeriksa Wakil Bupati Buton Utara.
Terkait kasus pencabulan anak ini, Polres Muna mulanya menetapkan seorang muncikari berinisial L alias T. L alias T ini yang diduga menjual anak perempuan ke Wakil Bupati Buton Utara.
"Dari saksi korban (dijelaskan) dikasih pengguna Rp 2 juta lalu diambil muncikari Rp 1 juta. Yang kedua, korban diberikan Rp 500 ribu, diambil muncikari Rp 200 ribu," kata Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho kepada wartawan.
Dari sini, polisi mengembangkan penyidikan hingga menetapkan Wakil Bupati Buton Utara sebagai tersangka. Polisi menyebut eksploitasi seksual terhadap anak ini dilakukan tersangka pada Juni 2019. Kasusnya ditangani setelah keluarga korban melapor ke Polsek Bonegunu pada 26 September 2019.
Terkait sangkaan pidana terhadap Wakil Bupati Buton Utara, Pasal 76 I UU Perlindungan Anak menyebutkan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Setiap orang yang melanggar pidana pada pasal tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Saat ini polisi masih menunggu izin dari Kemendagri untuk memeriksa Wakil Bupati Buton Utara. Sedangkan pihak Kemendagri, saat dihubungi terpisah, belum merespons.
"Masih mengikuti prosedur untuk oknum pejabat selevel kabupaten karena harus izin ke Kemendagri," kata AKBP Debby.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kemendagri mengeluarkan izin terkait pemeriksaan Wakil Bupati Buton Utara, oleh penyidik kepolisian. Ramadio ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.
"Mendesak Kemendagri menerbitkan izin pemeriksaan kepada tersangka Wakil Bupati Buton Utara dalam kerangka mendukung komitmen good governance yaitu pemerintah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bertanggungjawab dalam menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum," ujar Komisioner KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah terpisah.
Izin pemeriksaan terhadap pimpinan daerah diatur dalam Pasal 90 ayat 1 - ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan, tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat dilakukan melalui persetujuan tertulis dari Mendagri.
"Proses hukum ini perlu menjadi perhatian dari semua pihak, guna komitmen perlindungan anak dan penyelesaian hukum secara tepat," sambung Ai Maryati.
KPAI mengapresiasi Polres Muna yang menetapkan tersangka baru kasus eksploitasi anak ini. Diharapkan tindakan Polres Muna menjadi tolok ukur baik dalam penegakan hukum.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini