Tahun 2000
Ibra pertama kali ditangkap polisi di Jl Batu Merah, Jakarta Selatan, pada 31 Agustus 2000. Ibra akhirnya ditahan karena memiliki kristal putih metamfetamin golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram, dan tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.
Dia kemudian divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun vonis itu berubah saat kasus tersebut sampai di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ibra divonis dua tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga tahun menghirup udara bebas, Ibra kembali ditangkap polisi pada 20 Februari 2003. Dia ditangkap polisi di Wisma Bumi Rajawali Pancoran Jakarta Selatan. Ibra kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis kokain, psikotropika golongan I jenis ekstasi dan golongan II jenis sabu-sabu. Barang bukti yang ditemukan polisi adalah kokain dengan berat 8,5 gram, shabu-shabu 16,7 gram dan ekstasi 230 butir.
Ibra lalu divonis 15 tahun bui pada Oktober 2003. Pemilik nama Ibrahim Solahudin Azhari itu secara sah dan meyakinkan terbukti memiliki, mengedarkan, dan memakai obat jenis narkotik.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini