"Pansel MK kurang akuntabel transparan dalam memutuskan 3 nama calon hakim MK yang disampaikan pada Presiden RI, karena sejak awal tidak mengumumkan seluruh pendaftar yang memenuhi persyaratan," kata ahli hukum tata negara Agus Riewanto kepada wartawan, Minggu (22/12/2019).
Dari awal, penjaringan dinilai tertutup. Seperti jumlah 17 pendaftar tidak diumumkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tertutupnya pansel juga dilanjutkan ketika tidak mengumumkan 3 orang calon hakim MK beserta alasan mengapa 3 nama tersebut yang diloloskan dan yang lain tidak lolos," cetus Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu.
Menurut Agus, tugas Pansel adalah untuk menemukan figur negarawan. Ciri utamanya yaitu menguasai prinsip konstitusi dari aspek teoritik dan praktik, berintegritas dan tidak tercela.
"Namun dari hasilnya 3 nama tersebut tidak mampu terpenuhi. Akibatnya akan membuat Presiden terjebak dalam pilihan yang sulit, karena ketiga figur tersebut tidak ada yang menonjol track recodnya dalam pengalaman bidang hukum konstitusi," ujar Agus menegaskan.
Di luar 3 nama yang disodorkan Pansel ke Presiden, ada nama Widodo Ekatjahjana. Widodo merupakan Guru Besar Hukum Acara MK. Namun Pansel enggan menyodorkan nama Widodo ke Presiden.
"Agak sulit diterima dalam batas-batas penalaran yang wajar ketika Pansel tak dapat menyampaikan alasan yang rasional tentang fakta mengapa dan ada apa, satu-satunya Guru Besar bidang Hukum Tata Negara tidak lolos?" tanya Agus.
Widodo memiliki rekam jejak puluhan tahun mengabdi sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK (APHAMK) se-Indonesia. Selain itu juga terlibat nyata dalam upaya pengembangan prinsip konstitusionalisme dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Seperti kebijakan untuk merevisi aturan ganti rugi salah tangkap yang selama puluhan tahun tidak manusiawi, mengawal lahirnya regulasi untuk membumikan ideologi Pancasila melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Mengapa bisa dianggap tidak layak untuk direkomendasikan kepada Presiden?" kata Agus lagi-lagi penuh keheranan.
Widodo juga pernah dipercaya Presiden menjadi Pansel calon anggota KPU, Pansel anggota Bawaslu dan Pansel calon hakim MK beberapa waktu lalu. Karena itu, Agus menduga ada ketidakobjektifan dalam pemilihan Pansel.
"Maka kuat dugaan pansel cakim MK tak objektif dalam menimbang dan menilai calon dari aspek keunggulan keilmuan, pengalaman dan sumbangsih dalam bidang konstitusi sebagai nilai utamanya. Akibatnya masa depan MK menjadi pertaruhannya," pungkas Agus.
Tonton juga Tok! MK Putuskan Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada, Ini Syaratnya :
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini