Berbagai persyaratan yang telah dipenuhi FPI di antaranya dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut masih ada permasalahan dalam AD/ART FPI. Tito menyoroti khilafah islamiyah yang ada dalam AD/ART FPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya," ucap Tito.
FPI pun sudah menjelaskan soal khilafah islamiyah yang disoroti Tito. Menurut FPI, persoalan khilafah islamiyah itu sudah dijelaskan terang benderang.
(dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini