"Jadi ini proses semua sudah kita jalankan dan FPI ini untuk urusan SKT-SKT-an ini bukan baru, sudah 20 tahun. Jadi kami berurusan untuk SKT sudah 20 tahun, tidak ada masalah baik dari Kemendagri tidak ada masalah," ujar Sobri di Dewan Dakwah Islam Indonesia, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019).
Sobri menjelaskan surat rekomendasi ormas Islam dari Kementerian Agama juga telah terpenuhi. Selain itu, Kemenag menurut Sobri juga sudah meneliti anggaran dasar/ anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI sebelum mengeluarkan rekomendasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ada peraturan baru ormas ini kalau ormas keagamaan harus ada rekomendasi dari Kemenag, kami penuhin semua. Ini sudah standar, jadi kita ikutin. Sehingga dari Kementerian Agama sudah melakukan penelitian, pembahasan dan penelitian mendalam tentang oramas FPI. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga sudah diteliti, tentang khilafah Islamiyah yang ada di FPI sudah diteliti secara mendalam oleh pakar yang mengerti di bidangnya," kata dia.
"Kemudian tentang jihad, tentang Taqbih Syariah yang di AD/ART sudah diterangkan secara gamblang, diteluti oleh pakarnya sehingga FPI ada standar. Dia sangat NKRI, Pancasilais, sudah selesai. Akhirnya keluar rekomendasi dari Kementerian Agama," lanjutnya.
Sobri mengatakan rekomendasi dari Kemenag kemudian diserahkan ke Kemendagri. Sobri pun menantang Kemendagri untuk melakukan pembedahan terhadap AD/ART FPI.
"Lalu prosesnya kita ajukan ke Kemendagri, lalu ada yang bermasalah, nah itu bagaimana? Silakan Kementerian Dalam Negeri mau mempermasalahkan dari pada ribut-ribut ramai-ramai cerita di alam maya ketemu aja langsung buat penelitian siapa pakarnya Kemendagri, apa pemahamannya dengan Kemenag ada yang berbeda? Apa lebih paham urusan khilafah urusan syariah Kementerian Agama atau Kementerian Dalam Negeri? Siapa yang lebih paham urusan agama?" ujarnya.
Simak Video "FPI Janji Setia NKRI-Pancasila, FPG: Dilihat Rekam Jejaknya"
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini