Jaksa merasa heran hubungan Arum Sabil mengurus LHKPN dengan uang dari Pieko. Dolly menyebut saat itu Arum ingin memberikan uang kepada seseorang untuk mengurus LHKPN itu. Tapi Arum tidak menjelaskan ke Dolly, uang itu akan diberikan ke siapa.
"Pak Arum mau memberikan uang kepada seseorang. Pokoknya dia ingin memberikan uang kepada seseorang saya tanya siapa? Dijawab ndak usah tahu. Waktu itu saya tanya juga uang siapa? Dijawab ndak usah tahu," jelas Dolly saat bertanya sumber uang kepada Arum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya pasti saya tahu dari ada uang dari direksi dan uang pribadi saya Rp 150 juta. Dan saya tahu uang SGD 345 ribu tahu. Pak Arum sudah ketemu Pak Pieko, Pak Arum bilang sudah selesai masalahnya. Ya sudah begitu," ujar Dolly.
Ia menyebut uang itu sebelumnya diterima dari mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana. Dirinya tidak menerima langsung uang itu dari Pieko.
"Uang langsung ke Franky orangnya Pak Arum Sabil, tidak sampai ke saya. Tahu Franky terima uang dari Pak Kadek," kata dia.
Dalam persidangan ini Pieko didakwa menyuap Dolly melalui I Kadek Kertha Laksana yang totalnya Rp 3,5 miliar. Saat kejadian Kertha Laksana menjabat Direktur Pemasaran PTPN III.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini