Jaksa ke Saksi: BUMN Kok Pinjam Dana ke Pembeli Gula?

Sidang Suap Distribusi Gula

Jaksa ke Saksi: BUMN Kok Pinjam Dana ke Pembeli Gula?

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 09 Des 2019 18:54 WIB
Foto: Faiq Hidayat/detikcom
Jakarta - Direktur Komersial PTPN IX, Rudiharjito, mengaku mendengar informasi PTPN IX meminjam dana talangan kepada PT Citra Gemini Mulia sebesar Rp 104 miliar pada 2017. Saat ini PTPN IX juga masih membayar cicilan kepada PT Citra Gemini Mulia.

"Transaksi talangan tahun 2017 dilakukan talangan dengan PT Citra Gemini, awalnya Rp 104 miliar," kata Rudiharjito saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Dalam surat dakwaan, Pieko disebut sebagai Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) dan penasihat PT Citra Gemini Mulia (CGM). Perusahaan milik Pieko terpilih PTPN III sebagai pembeli gula dengan sistem pola pemasaran long term contract (LTC) atau kontrak penjualan jangka panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebagai informasi, PTPN III merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perkebunan yang terdiri atas PTPN III sebagai induk atau holding dengan 13 BUMN, yaitu PTPN I, PTPN II, PTPN IV, PTPN V, PTPN VI, PTPN VII, PTPN VIII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, PTPN XIII, dan PTPN XIV.

Kembali ke Rudiharjito, ia mengatakan tidak mengetahui tujuan dana talangan tersebut dibutuhkan PTPN IX. Ketika peminjaman dana talangan itu, Dirut PTPN IX dijabat oleh Budi.

"Tidak tahu (terkait apa) mekanismenya pun tidak tahu karena waktu itu belum masuk ke PTPN IX," ucap dia.

"Lalu berapa cicilan yang dibayar ke perusahaan milik Pieko?" tanya jaksa.

"Base on sesuai produksi gula kita," jelas dia.




Direktur Komersial PTPN XII, Wien Irwanto, juga dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK. Wien mengaku mendengar PTPN XII meminjam dana talangan ke PT FMT dan PT CGM. Ketika peminjaman dana talangan itu, Dirut PTPN XII dijabat oleh M Cholidi.

"Pak Dirut (Cholidi) menyampaikan kita perlu melakukan pinjaman, baik perbankan, holding, atau dana talangan gula. Proses itu saya izin Pak Dirut ke PTPN III tapi tidak terpenuhi semua," ucap Wien.

Wien menjelaskan, peminjaman dana talangan itu untuk kebutuhan membayar gaji karyawan dan tunjangan hari Lebaran. Oleh sebab itu, PTPN XII meminjam dana ke PTPN III dan pihak swasta.


Jumlah dana pinjaman yang diberikan PTPN III sebesar Rp 66 miliar dan perusahaan milik Pieko sebesar Rp 25 miliar.

"Jumlahnya Rp 25 miliar ke PT Fajar dan PT Gemini. Proses pinjaman ke holding dipenuhi Rp 66 miliar, prosesnya (peminjaman) Pak Dirut langsung Pak," jelas Wien.

Atas pinjaman itu, jaksa mempertanyakan perusahaan BUMN tersebut meminjam dana ke pihak pembeli gula. "Ini menariknya Pak, kok pinjam kepada pihak pembeli gula, BUMN pinjam ke swasta ya kan?" tanya jaksa kepada Wien.

"Ini bukan pinjam tapi ada gulanya. Gula yang akan diproduksi yang akan datang," kata Wien.


Duduk sebagai terdakwa Pieko Njotosetiadi, dia didakwa memberikan uang Rp 3,5 miliar kepada Direktur Utama PTPN III Persero Dolly Parlagutan. Pemberian suap dimaksudkan untuk persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula bagi perusahaan Pieko dari PTPN III.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads