Ada Dewan Pengawas, Begini Struktur Organisasi KPK Sekarang

Ada Dewan Pengawas, Begini Struktur Organisasi KPK Sekarang

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 20 Des 2019 11:36 WIB
Gedung baru KPK (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)

Selain Pimpinan dan Dewan Pengawas, struktur organisasi KPK juga terdiri dari beberapa bidang dan subbidang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 26 UU 30 tahun 2002.

Ketentuan soal bidang-bidang dalam struktur organisasi KPK ini tidak diubah lewat revisi. Berikut struktur organisasi KPK:

1. Bidang Pencegahan, terdiri dari:
a. Subbidang Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
b. Subbidang Gratifikasi;
c. Subbidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; dan
d. Subbidang Penelitian dan Pengembangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Bidang Penindakan, terdiri dari:
a. Subbidang Penyelidikan;
b. Subbidang Penyidikan; dan
c. Subbidang Penuntutan.
3. Bidang Informasi dan Data, terdiri dari:
a. Subbidang Pengolahan Informasi dan Data;
b. Subbidang Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi;
c. Subbidang Monitor.

4. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, terdiri dari:
a. Subbidang Pengawasan Internal;
b. Subbidang Pengaduan Masyarakat.

Subbidang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan masing-masing membawahi beberapa satuan tugas. Ketentuan soal tugas masing-masing bidang dan subbidang dalam struktur organisasi KPK ini diatur lebih lanjut dengan keputusan KPK.

(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads