Selain Pimpinan dan Dewan Pengawas, struktur organisasi KPK juga terdiri dari beberapa bidang dan subbidang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 26 UU 30 tahun 2002.
Ketentuan soal bidang-bidang dalam struktur organisasi KPK ini tidak diubah lewat revisi. Berikut struktur organisasi KPK:
1. Bidang Pencegahan, terdiri dari:
a. Subbidang Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
b. Subbidang Gratifikasi;
c. Subbidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; dan
d. Subbidang Penelitian dan Pengembangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Subbidang Penyelidikan;
b. Subbidang Penyidikan; dan
c. Subbidang Penuntutan.
3. Bidang Informasi dan Data, terdiri dari:
a. Subbidang Pengolahan Informasi dan Data;
b. Subbidang Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi;
c. Subbidang Monitor.
4. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, terdiri dari:
a. Subbidang Pengawasan Internal;
b. Subbidang Pengaduan Masyarakat.
Subbidang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan masing-masing membawahi beberapa satuan tugas. Ketentuan soal tugas masing-masing bidang dan subbidang dalam struktur organisasi KPK ini diatur lebih lanjut dengan keputusan KPK.
(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini