"Seperti yang kita pahami bersama bahwa pelaku pidana itu bisa dimintakan pertanggungjawaban hukumnya kalau memang dia capable atau dia mampu untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sedangkan kondisi kejiwaan itu kan syarat sehat nya," kata Kapolsek Penjaringan, AKBP Imam Rifai, kepada wartawan di Lapangan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak bisa gegabah memutuskan dari perilaku yang bersangkutan, kemudian kita memutuskan yang bersangkutan adalah tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, tapi kita tidak bisa seperti itu," ucap Imam.
Imam memastikan pihaknya akan menunggu hasil observasi dari Rumah Sakit Jiwa Grogol. Keterangan secara formil yang bisa membuktikan kesehatan pelaku.
"Kita harus mintakan secara formil keterangan dari rumah sakit atau dokter yang memang mempunyai kemampuan untuk memberikan keterangan tersebut, kemudian kita bisa memutuskan tindak lanjut dari proses penyidikan dan penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya sebuah video beredar memperlihatkan kekejaman seorang istri terhadap suaminya. Sang suami bernama HT alias Ko Ahuang (65) disebut-sebut menderita stroke dan alzaimer, dipukuli dengan menggunakan tongkat bantu jalan atau walker.
Kapolsek Penjaringan AKBP Imam Rifai saat dihubungi membenarkan adanya kejadian yang viral di media sosial itu. Polisi juga telah melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Iya memang kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan sudah kami cek ke TKP pada hari itu, tapi itu baru viral sekarang ya," kata AKBP Imam Rifai saat dihubungi detikcom, Selasa (17/12/2019).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 11 Desember 2019 lalu di rumah korban di Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi mengecek ke TKP setelah menerima informasi dari pihak RT dan tetangga.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini