"Jadi sementara dari laporan polisi yang kita terima dan kita buat, pasal yang kita kenakan adalah pasal 351, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," kata Kapolsek Penjaringan AKBP Imam Rifa'i kepada wartawan, Kamis (19/12/2019).
Imam mengatakan pihaknya bisa melakukan proses hukum terhadap M apabila sudah ada keputusan dari dokter yang menyatakan dia sehat secara kejiwaan dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan kondisi kejiwaan itu kan syarat sehatnya atau mungkin syarat yang harus dipenuhi agar yang bersangkutan bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum sekali lagi kita masih menunggu hasil dari pemeriksaan," sambungnya.
Imam menyebut pihaknya tidak ingin gegabah dalam memutus perkara ini. Polisi saat ini masih menunggu keterangan dari dokter jiwa untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kita harus mintakan secara formil keterangan dari RS atau dokter yang memang mempunyai kemampuan untuk memberikan keterangan tersebut, kemudian kita bisa memutuskan tindak lanjut dari proses penyidikan dan penyelidikan," tuturnya.
M dibawa ke RS Jiwa Grogol sejak Rabu (11/12) lalu, setelah keluarga menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Kejiwaan M akan diobservasi selama 2 minggu.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini