Dia menambahkan tim KKPN segera turun ke lapangan untuk mengecek kerusakan terumbu karang tempat kapal Aqua Blu kandas, sehingga pada saat kapal tersebut masuk melapor di Waisai pada 20 Desember 2019 akan ada proses lebih lanjut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Raja Ampat M Said Soltief saat dimintai konfirmasi mengatakan pihaknya belum mengetahui kapal tersebut masuk ke Raja Ampat. Sebab, kapal belum melapor dan belum membayar retribusi.
"Setiap kapal tujuan wisata di Raja Ampat wajib melapor di Waisai dan membayar retribusi tanda masuk kapal wisata dengan rekomendasi Dinas Perhubungan. Kapal Aqua Blu belum melapor dan membayar retribusi, sehingga kami belum mengetahui bahwa kapal tersebut masuk berwisata di Raja Ampat," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini