Koordinator Satker KKPN Raja Ampat M Ramli Firman saat dimintai konfirmasi membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan peristiwa tersebut sudah dilaporkan kepada Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang untuk diteruskan ke Jakarta guna menentukan langkah lebih lanjut.
Selain itu, kata dia, Satker KKPN Raja Ampat juga telah berkoordinasi dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raja Ampat, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian Perairan guna menindaklanjuti permasalahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan tim KKPN segera turun ke lapangan untuk mengecek kerusakan terumbu karang tempat kapal Aqua Blu kandas, sehingga pada saat kapal tersebut masuk melapor di Waisai pada 20 Desember 2019 akan ada proses lebih lanjut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Raja Ampat M Said Soltief saat dimintai konfirmasi mengatakan pihaknya belum mengetahui kapal tersebut masuk ke Raja Ampat. Sebab, kapal belum melapor dan belum membayar retribusi.
"Setiap kapal tujuan wisata di Raja Ampat wajib melapor di Waisai dan membayar retribusi tanda masuk kapal wisata dengan rekomendasi Dinas Perhubungan. Kapal Aqua Blu belum melapor dan membayar retribusi, sehingga kami belum mengetahui bahwa kapal tersebut masuk berwisata di Raja Ampat," ujarnya.
Terkait informasi bahwa kapal Aqua Blu tergabung dalam Asosiasi Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar) yang beroperasi di Raja Ampat, Ketua Asosiasi Fatiyah Suryani Mile mengatakan kapal tersebut belum menjadi anggota Jangkar. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini