Fakta Baru Kasus Istri Pukuli Suami Stroke

Round-Up

Fakta Baru Kasus Istri Pukuli Suami Stroke

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 19 Des 2019 06:13 WIB
Foto: Polisi mengecek TKP istri yang pukuli suami stroke (dok.istimewa)
Jakarta - Sejumlah fakta dalam kasus istri yang menganiaya suami penderita stroke, kian terungkap. Terbaru, diketahui bahwa pelaku, wanita berinisial M (37) adalah istri kedua korban HT (65).

"Adiknya korban itu (mengatakan) bahwa korban ini baru nikah siri dengan si istrinya. Dia dulu pernah punya istri, istri pertama itu cerai, terus nikah lagi. Tapi baru nikah siri, belum nikah resmi," ujar Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim kepada wartawan di Mapolres Penjaringan, Rabu (18/12/2019).

Mustakim mengatakan pernikahan siri itu sudah berjalan lima tahun sejak 2014. Dari pernikahannya, mereka sudah dikaruniai seorang anak yang masih balita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau keterangan keluarganya sih sekitar tahun 2014. Mereka punya anak satu, baru umur satu tahun tinggal bersama mereka," ucapnya.



Aksi pemukulan yang dilakukan oleh M ini terekam video dan menjadi viral di media sosial. Hasil penyelidikan diketahui, bahwa M merekam sendiri video tersebut.

Akan tetapi, pelaku tidak mengetahui bagaimana awal mula video itu bisa menjadi viral. Polisi belum bisa mengetahui, kepada siapa M menyebarkan pertama kali video itu dan apa tujuannya.

"Pada saat itu rupanya sama istrinya sengaja direkam, jadi di meja tamu itu ada piano yang ngerekam pelaku," kata Mustakim.

"Nggak tahulah (dikirim ke siapa), yang jelas yang merekam itu istrinya sendiri," ujarnya.





Tonton juga video Ditolak Rujuk, Suami Siram Istri dengan Air Keras:



Setelah video itu tersebar, keluarga korban akhirnya mengetahui kejadian itu dan melaporkannya ke polisi. Pada saat itu juga polisi mendatangi lokasi kejadian.

Polisi sempat mengamankan M setelah menerima informasi dari warga soal kejadian penganiayaan itu. Namun M kemudian dibawa ke RS Jiwa Grogol karena diduga mengalami stres.

"Pada saat itu kami amankan M, namun teriak-teriak, istri histerislah. Setelah itu kami lakukan tindakan, kami bawa ke sini (Polsek Penjaringan)," imbuh Mustakim.

Keluarga pelaku dan korban saat itu datang ke Polsek Penjaringan. Polisi kemudian membawa M ke RS Jiwa Grogol, Jakarta Barat, setelah keluarga menyatakan M mengalami gangguan kejiwaan.



"Setelah kami bawa ke sini, bahwa dari pihak keluarga mengatakan, dari pihak perempuan, yaitu M bahwa dia mengalami gangguan kejiwaan itu," tuturnya.

Menurut keterangan keluarga, gangguan kejiwaan M sering kambuh. M bisa melakukan hal-hal di luar batas ketika kambuh.

"Jadi dia kalau lagi situasi landai, berarti nggak, tapi kalau seandainya situasi yang gimana, baru dia itu yang berbuat apa pun itu. Setelah keluarga mengatakan begitu, langsung kami bawa ke rumah sakit jiwa di Grogol," tuturnya.

Sementara itu, HT dibawa ke RS Atma Jaya untuk diberikan pengobatan. HT mengalami luka di bagian wajahnya akibat pemukulan oleh sang istri itu.

Polisi masih menyelidiki kasus ini, Polisi masih menunggu hasil observasi M di RSJ Grogol untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya kondisi kejiwaan M.

Sementara polisi juga belum bisa memastikan apa motif M melakukan penganiayaan tersebut. Namun, menurut keterangan saksi-saksi. M dan suaminya itu sering bertengkar mulut.

Halaman 2 dari 2
(mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads