Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim menjelaskan penganiayaan itu terjadi di rumah keduanya di Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/12). Saat itu korban sedang duduk di sofa.
"Pada saat itu rupanya sama istrinya sengaja direkam, jadi di meja tamu itu ada piano yang ngerekam pelaku," kata Kompol Mustakim kepada wartawan di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mustakim belum mengetahui kepada siapa pelaku mengirimkan video itu. Sebab, video itu direkam menggunakan ponsel pelaku sendiri.
"Nggak tahulah (dikirim ke siapa), yang jelas yang merekam itu istrinya sendiri," ujarnya.
Setelah video itu tersebar, keluarga korban akhirnya mengetahui kejadian itu dan melaporkannya ke polisi. Pada saat itu juga polisi mendatangi lokasi kejadian.
"Dengan adanya rekaman itu, mungkin keluarganya tahu, akhirnya lapor polisi, pada saat itu ya tanggal 11 Desember. Entah bagaimana bisa ramai di media sosial," tuturnya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Desember 2019, di rumah korban di Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi mengecek ke TKP setelah menerima informasi dari pihak RT dan tetangga.
Video penganiayaan juga sempat beredar di media sosial. Video itu memperlihatkan kekejaman pelaku terhadap suaminya. Sang suami bernama HT alias Ko Ahuang (65), yang diketahui menderita stroke dan alzheimer, dipukuli dengan menggunakan tongkat bantu jalan atau walker.
Polisi sempat mengamankan pelaku saat itu. Namun, saat pelaku hendak diperiksa, keluarganya menyatakan bahwa pelaku mengalami stres.
Polisi kemudian membawanya ke RS Jiwa Grogol, Jakarta Barat, untuk diobservasi. Hingga saat ini polisi masih menunggu hasil observasi tersebut.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini