"Adiknya korban itu (mengatakan) bahwa korban ini baru nikah siri dengan si istrinya. Dia dulu pernah punya istri, istri pertama itu cerai, terus nikah lagi. Tapi baru nikah siri, belum nikah resmi," ujar Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim kepada wartawan di Mapolres Penjaringan, Rabu (18/12/2019).
Mustakim mengatakan pernikahan siri itu sudah berjalan lima tahun sejak 2014. Dari pernikahannya, mereka sudah dikaruniai seorang anak yang masih balita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sempat menangkap pelaku setelah menerima informasi dari warga soal kejadian penganiayaan itu. Namun M kemudian dibawa ke RS Jiwa Grogol karena diduga mengalami stres.
Mustakim mengatakan pihaknya juga belum mengetahui asal-usul gangguan kejiwaan yang dialami pelaku. Pelaku kini masih dalam penanganan di rumah sakit jiwa Grogol, Jakarta Barat.
"Makanya kan dari keluarga menyatakan seperti itu kita bawa ke sana (RSJ). Kalau masalah itu, nanti setelah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara ini karena kondisinya seperti itu kita serahkan ke RSJ. Ya karena dia mengatakan stres dan gangguan jiwa maka kita bawa ke sana, gitu aja. Belum diketahui penyebabnya. Karena kan keluarganya (pelaku) di Lampung," ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Desember 2019, di rumah korban di Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi mengecek ke TKP setelah menerima informasi dari pihak RT dan tetangga.
Video penganiayaan juga sempat beredar di media sosial. Video itu memperlihatkan kekejaman pelaku terhadap suaminya. Sang suami, yang bernama HT alias Ko Ahuang (65) dan diketahui menderita stroke dan alzheimer, dipukuli dengan menggunakan tongkat bantu jalan atau walker.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini