Nurhadi mulanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (16/12/2019). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 ini.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. Nurhadi tercatat menjabat Sekretaris MA pada kurun 2011-2016.
Selain Nurhadi, KPK menjerat dua tersangka lain, yaitu Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Rezky disebut sebagai menantu dari Nurhadi, sedangkan Hiendra adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT).
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.