"Nanti pasti penyidik akan mengarah ke sana (istri Nurhadi) terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti itu kan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
KPK belum merinci sejauh mana keterlibatan istri Nurhadi dalam kasus ini. Alexander juga belum memasukis siapa saja saksi yang akan dipanggil untuk Nurhadi nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu dari Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Untuk diketahui, Saat rumahnya digerebek KPK, Tin membuang uang dan dokumen ke toilet. Rumahnya digerebek pasca ditangkapnya Panitera PN Jakpus, Edy Nasution.
Akhirnya Tin dipanggil KPK dan bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tin menceritakan alasannya mengambil sobekan dokumen perkara yang sudah disobek dan dibuang suaminya ke dalam tempat sampah.
"Iya karena (tempat sampah) itu sudah penuh dengan botol dan sisa air buangan. Basah, jadi saya ambil," ucap Tin saat bersaksi pada Januari 2019. (abw/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini