Pak Edward yang disebut Ramlin merupakan Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) yang merupakan anak usaha dari PTPN Holding. Ramlin lantas mengirimkan uang itu ke kantor PT KPBN. Namun sesampai di sana, Ramlin bertemu staf PT KPBN Corry Lucia.
"Saya kenalkan diri bahwa saya anak buahnya Pak Pieko, diperintah Pak Pieko untuk mengantarkan uang. Bu Corry langsung hubungin Pak Edo," ujar Ramlin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu disebut Ramlin berjumlah 345 ribu SGD dalam pecahan seribu SGD. Uang itu dimasukkan dalam amplop warna cokelat.
Setelahnya Ramlin kembali ke PT CGM dan bertemu Pieko. Pada Pieko, Ramlin melaporkan telah menyerahkan uang itu.
Dalam persidangan ini Pieko didakwa menyuap Dolly melalui I Kadek Kertha Laksana yang totalnya Rp 3,5 miliar. Saat kejadian Kertha Laksana menjabat Direktur Pemasaran PTPN III.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini