Wali Kota Parepare, Taufan Pawe berjanji segera memulihkan surat keputusan (SK) pengangkatan 29 tenaga honorer atau Tenaga Pekerja Harian (TPH) petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parepare. Pemulihan SK ini sekaligus menjadi pintu masuk untuk membayarkan jasa atau honor para petugas kebersihan selama sembilan bulan.
Langkah ini diambil menyusul keluarnya hasil pemeriksaan Inspektorat Parepare terhadap masalah 29 petugas kebersihan yang bekerja tanpa SK itu. Taufan Pawe berjanji segera mengambil langkah untuk pemulihan SK 29 petugas kebersihan dimaksud berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufan memaparkan kronologis masalah ini. Di awal tahun, dia sudah mengeluarkan SK untuk 300 petugas kebersihan di DLH. Namun menurutnya tidak mudah mengelola 300 petugas kebersihan itu. Sehingga dalam Diktum SK Wali Kota disebutkan Kepala Dinas punya kewenangan untuk merevisi SK apabila di kemudian hari dipandang ada yang perlu direvisi.
"Jadi kalau mau direvisi itu cukup Kadis saja, tidak perlu sampai Wali Kota. Karena Kadis sudah diberi kewenangan. Dalam perjalanannya mungkin Kadis menilai dari 300 orang itu, ada 29 yang perlu direvisi, jadi keluarlah SK revisi pemberhentian mereka dan digantikan dengan petugas yang baru. Namun SK revisi ini yang tidak sampai ke mereka, sehingga mereka masih terus bekerja sampai sekarang," tutupnya.
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini