Dalam kasus ini sudah ada 6 anggota polisi yang disidang dan diproses secara kode etik. Namun menurutnya, belum ada kejelasan soal penetapan tersangka terhadap pelaku penembakan.
"Kepolisian tidak pernah menjelaskan peran dari tiap-tiap anggota seperti apa dan juga penetapan tersangka brigadir AM itu juga tidak dijelaskan, penetapan tersangka terkait dengan tindak pidana apa dilakukan terhadap siapa. Ini yang membuat keluarga korban dari keluarga Randi dan juga Yusuf masih mempertanyakan siapa sesengguhnya pelaku pembunuhan terhadap kedua anaknya tersebut," kata Falis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPSK, kata Falis, akan memberikan bantuan psikologis terhadap keluarga korban untuk almarhum Randi dan Yusuf. LPSK juga akan mempertanyakan progres hukum di polisi.
Sebelumnya, Brigadir AM diyakini bertanggung jawab atas tewasnya Randi pascademo ricuh di depan kantor DPRD Sultra, Kendari. Penetapan tersangka ini berdasarkan pencocokan selongsong peluru dengan pistol yang dibawa Brigadir AM.
"Dari hasil uji balistik terhadap selongsong peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh anggota Polri ditemukan keidentikan. Jadi dari 6 senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong. Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga dibawa oleh Brigadir AM," kata Kasubdit V Dirpidum Bareskrim Kombes Patoppoi dalam jumpa pers, Kamis (7/11).
(idn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini