"Besok pagi (AM) akan langsung dibawa ke Jakarta. Ditahan di Rutan Bareskrim untuk proses penyidikan, pemeriksaan mendalam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).
Dedi mengatakan setelah Brigadir AM selesai menjalani proses pidana, dirinya akan disidang kembali untuk ditentukan nasibnya di Polri. Dedi enggan menegaskan nasib Brigadir AM, dipecat atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brigadir AM diyakini bertanggungjawab atas tewasnya Randi pascademo ricuh di depan kantor DPRD Sultra, Kendari. Penetapan tersangka ini berdasarkan pencocokan selongsong peluru dengan pistol yang dibawa Brigadir AM.
"Dari hasil uji balistik terhadap selongsong peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh anggota Polri ditemukan keidentikkan. Jadi dari 6 senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong. Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga dibawa oleh Brigadir AM," kata Kasubdit V Dirpidum Bareskrim Kombes Patoppoi dalam jumpa pers siang ini.
Dalam kasus ini, polisi memeriksa 25 orang saksi termasuk 2 ahli yakni dua orang dokter yang memeriksa mahasiswa Randi dan Yusuf saat berada di rumah sakit.
Simak juga video Bersenpi Saat Kawal Demo Ricuh, 6 Polisi di Kendari Kena 5 Hukuman Disiplin:
Halaman
1
(abw/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini