Pemprov akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawasi acara tersebut. Izin acara bisa dicabut jika panitia melakukan pelanggaran.
"Kami koordinasi dengan Satpol PP, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dan bekerja sama di lapangan untuk mengawasi kegiatan tersebut dan kami Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk mencabut izin apabila ditemukan penyimpangan," kata Alberto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Pemprov DKI telah memberikan izin pagelaran DWP yang akan diselenggarakan pada 13 sampai 15 Desember 2019. Namun, Pemprov memberikan tiga catatan, yaitu:
1. Panitia pelaksana berjanji untuk mengikuti segala aturan legal formal yang berlaku, serta menghormati nilai budaya yang berlaku secara kepatutan;
2. Panitia juga berjanji kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan kegiatan tersebut bebas dari penggunaan narkoba dan zat adiktif lainnya; dan
3. Jika janji dari pihak panitia pelaksana DWP 2019 dilanggar, maka Pemprov DKI Jakarta akan bertindak tegas termasuk di dalamnya bisa mencabut izin kegiatan.
(aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini