Pengacara Siapkan Bukti, Berharap Lutfi 'Pembawa Bendera' Bebas
Kamis, 12 Des 2019 19:07 WIB

Akibat perbuatan itu, Lutfi didakwa bersalah melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Sosok Lutfi sendiri sebelumnya viral setelah potret dirinya yang membawa bendera Merah-Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini