"Saya pikir ini adalah jalan tengah yang baik dan bijak dan tetap konstitusional. Gerindra sendiri patuh kepada konstitusi dan hukum termasuk putusan MK terbaru, tapi tetap aspiratif, yakni seperti sudah dinyatakan oleh Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. Gerindra minta kepada DPC dan DPD se-Indonesia untuk tidak mencalonkan mantan napi dalam pilkada," kata anggota Komisi II F-Gerindra Sodik Mudjahid kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
Menurut Sodik, masyarakat juga perlu diberi penjelasan soal latar belakang para calon kepala daerah sebelum memilih. Selain itu, dengan adanya putusan MK ini, Sodik menilai ada harapan untuk menimbulkan efek jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tidak kalah pentingya adalah KPU dan masyarakat terutama media memberikan pencerahan kepada masyarakat calon pemilih tentang background setiap kandidat pilkada sebelum pelaksanaan pilkada," ujar Sodik.
"Keputusan MK walaupun belum maksimal efek jera, tapi ada tambahan harapan munculnya efek jera. Tapi memamg soal efek jera harus dilakukan secara simultan dalam berbagai bidang, tidak hanya dalam pilkada saja," lanjut dia.
Sebelumnya, MK menyatakan UU 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara beryarat.
Dalam putusannya, MK memutuskan melakukan pengubahan bunyi untuk pasal 7 ayat 2 huruf g. Di mana dalam pengubahan disebutkan, pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Berikut isi perubahan pasal sesuai putusan MK:
g.1 tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik. dalam suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
2. bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jatidirinya sebagai mantan terpidana dan
3. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
MK Putuskan Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada, Ini Syaratnya:
(azr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini