Komisi II soal Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada: Putusan MK Setara UU

Komisi II soal Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada: Putusan MK Setara UU

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Rabu, 11 Des 2019 15:04 WIB
Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo (Azizah-detikcom)
Jakarta - Komisi II DPR menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan eks koruptor maju di pilkada setelah lima tahun keluar dari penjara tidak bisa ditentang. Putusan itu dinilai setara undang-undang.

"Jadi dikasih jeda lima tahun dan tidak berulang-ulang masih dibolehkan, artinya itu menyangkut soal human rights (hak asasi manusia) dalam bidang politik, itulah putusan MK. Kan tidak mungkin ditentang, putusan MK itu setara dengan undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arif, putusan MK soal jeda lima tahun untuk eks koruptor itu memiliki pertimbangan yang jelas. Arif menilai waktu lima tahun itu tidak terlalu lama bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri kembali di pilkada.

"Nggak (terlalu lama). Saya kira pertimbangannya jelas itu. Kalau dia tidak berulang-ulang, tidak mengulangi kejahatannya, harus mengumumkan kepada publik, karena ada kasus juga, ada putusan jatuh bahwa dia terpidana tapi dia menyembunyikan kemudian dia mendaftar di KPU, KPU-nya juga tidak tahu, diloloskan, lha yang begitu bagaimana?" ujar Arif.

"Maka kewajiban partai untuk menelusuri setiap rekam jejak setiap calon dan putusan MK itu hukum positif, sejak dibacakan dinyatakan dia berlaku, ya harus diikuti. Kalau tidak, perbuatan melawan hukum," lanjut dia.

Arif menyebut putusan MK itu membolehkan partai politik mencalonkan eks koruptor dalam pilkada setelah lima tahun. Namun, politikus PDIP itu menegaskan partainya tak akan mencalonkan mantan koruptor.

"Kalau putusan MK begitu, kan boleh. Tetapi apakah partai-partai akan mengusulkan? Saya katakan, PDIP Perjuangan tidak akan mengusulkan," ujarnya.



Sebelumnya, MK menyatakan UU 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf g bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam putusannya MK, memutuskan melakukan pengubahan bunyi untuk pasal 7 ayat 2 huruf g. Di mana dalam pengubahan disebutkan, pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Berikut isi perubahan pasal sesuai putusan MK:

g.1 tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik. dalam suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

2. bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jatidirinya sebagai mantan terpidana dan

3. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads