Gugatan Praperadilan Ditolak, Pengacara Pengibar Bintang Kejora: Hakim Bias!

Gugatan Praperadilan Ditolak, Pengacara Pengibar Bintang Kejora: Hakim Bias!

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 10 Des 2019 19:21 WIB
Sidang Praperadilan kasus pengibaran bendera bintang kejora di PN Jaksel. (Zunita/detikcom)


Okky menyebut tetap akan mengawal enam tersangka pengibar bintang kejora hingga persidangan perdana digelar di PN Jakpus. Dia menegaskan pihaknya akan membuktikan ke majelis hakim PN Jakpus agar enam tersangka itu bebas.

"Untuk langkah selanjutnya kita akan fight di persidangan di pokok perkara nanti di PN Jakpus, ini kan berkasnya sudah masuk di persidangan. Kita akan fight, akan berjuang di pembuktian pokok perkara terkait makarnya itu. Peluang pembuktian di pokok perkara di PN jakpus kita akan manfaatkan berbagai upaya untuk mencari keadilan," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan enam tersangka pengibar bendera bintang kejora. Hakim menyebut gugatan yang diajukan mereka cacat secara formal.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima. Dua, membebankan biaya perkara pada pihak pemohon sebesar nihil," kata hakim tunggal Agus Widodo di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads