RUU Provinsi Bali juga mendapat respons positif dari Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, serta Komisi II DPRD RI dan DPD RI. Sebagai bukti dukungan komisi telah mengeluarkan Surat Nomor: P/265/SN/Ketua/DPD/2019. Selain itu, Mendagri mengeluarkan surat yang ditujukan untuk DPR RI. Nomor 120.51/13697/SJ.
"RUU Provinsi Bali telah masuk Program Legislasi Nasional," terang Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers di rumah dinas Jaya Sabha, Selasa (10/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) masih dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 yang berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950), dalam bentuk Negara Indonesia Serikat (RIS) undang-undang ini dianggap sudah tidak sesuai.
"Masyarakat Bali menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan undang-undang yang bisa memperkuat keberadaan Bali dengan dengan keunikan adat istiadat, tradisi seni, dan budayanya," ujarnya.
Menurut Koster Bali memerlukan undang undang tersendiri bukan untuk menjadi daerah otonomi khusus, namun juga agar sesuai dengan Undang Undang RI 1945 dan NKRI
"Bali ke depan agar bisa berdaya saing di lokal maupun Internasional," ungkap Koster.
Sementara itu, Koster juga sudah membentuk tim khusus untuk membuat draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali.
"Saya sudah membentuk tim untuk merancang draft RUU Bali," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini